Senin, 29 November 2010

KEBUDAYAAM TRADISIONAL PAPUA DALAM PERSPEKTIF OTONOMI KHUSU

I. PENDAHULUAN

Kecerdasan tntelektual masyarakat papua walaupun mengenyam pendidikan yang layak namun ternyata mampu untuk mengekspresikan karya-karya seni tinggi. Kuitas seni budaya Papua ternyata mempunyai artistik dan estetis tidak lahir begitu saja, namun ada makna yang terkandung dalam karya cipta seni tersebut.

Dalam kondisi sosial budaya yang demikian, hukum yang mengatur dan merupakan corong keadilan juga mencerminkan masa peralihan yang dapat digambarkan sebagai wajah hukum yang berpijak pada dua kaki yang berbeda, yakni satu kaki berpijak pada hukum modern dan satu kaki lagi berpijak pada hukum tradisional.

II. KARYA CIPTA SENIMAN PAPU

Managemen pengolahan karya cipta seni para seniman papua terbilang secara tradisional atau managemen keluarga dalam bentuk sanggar.bentuk Ornamen Papua yang tertuang dalam bentuk karya tekstil (batik papua) ternyata sama dengan karya seni kriya atau ukiran kayu dll. Tidak berdampak ekonomis bagi pemiliknya tetapi menjadi barang komersil. Oleh karena itu perlu di pahami bahwa, masyarakat,birokrasi dan elite politik saat ini telah di kelabuhi dengan kata ''Sofenir''.


III. FUNGSI KESENIAN RAKYAT PAPUA

Pengertian seni yaitu pengungkapan keindahan melalui karya.
Kesenian papua dalam pembahasan ini dibatasi pada aspek kesenian ditinjau dari segi fungsi dan kedudukannya sebagai sarana penunjang kehidupan.
Dalam mewujudkan suatu produksi seni melalui media dimensi seperti membuat atau merancang suatu karya umumnya dapat dilakukan melalui kesepakatan atau kompleksitas (membuat lagu,menyanyi,melukis,ukir, dan menari).

IV. JENIS DAN KLASIFIKASI KESENIAN PAPUA

Berdasarkan ciri, fungsi dan corak penginderaannya, kesenian rakyat papua dapat di bedakan ke dalam 3 kelompok yaitu:

1. Seni Audio yaitu seni berlagu, mengungkapkan mantra-mantra, bahasa dan sastra, musik dari seni suara pada umumnya (Woor, Elege, Bertutur)
2. Seni Visual yaitu seni-seni ukir, pahat, lukis, seni kariya dan kerajinan tangan, termasuk anyam, pintal memintal, dan seni rupa pada umumnya.
3. Seni Gerak meliputi seni tari, teater rakyat dan permainan rakyat pada umumnya.

V. PENUTUP

Seiring dengan perjalanan Otsus Papua yang lahir pada tanggal 21 November 2001 hingga 21 November 2008, ternyata juga membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat asli Papua. Tetapi perjalanan Otsus bagi Provinsi Papua selama 7 tahun itu belum berdampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Papua yang signifikan, kebudayaan Papua belum juga mendpat perlindungan hukum, sehingga benda-benda dan nilai nilai tradisional telah menjadi bahan komersil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar